Terminologi Waralaba

 Waralaba sendiri dibagi menjadi 2 jenis yaitu, waralaba dalam negeri dan waralaba luar 

negeri atau asing. Waralaba dalam negeri yang berbentuk retail mini outlet yang ada di Indonesia 

diantaranya Alfamart, Indomaret yang tersebar di pelosok Indonesia. Untuk waralaba di bidang 

makanan diantaranya Wong Solo, CFC, Sapo Oriental dll. Waralaba asing yang saat ini ada di 

Indonesia diantaranya Lawson dan 7eleven. Kedua waralaba asing ini memiliki kesamaan dalam 

konsep pemasaran dimana bukan hanya menjual produk retail, melainkan juga menawarkan 

konsep cafe yang menjual makanan minuman siap saji. Beberapa terminologi berkaitan dengan 

usaha waralaba: 

1. Franchise Contract adalah perjanjian hukum antara pewaralaba dengan terwaralaba 

2. Franchise adalah hak-hak istimewa yang diatur dalam perjanjian waralaba 

3. Franchisee (terwaralaba) adalah pihak yang mendapatkan hak untuk menjalankan usaha 

waralaba yang kekuasaannya dibatasi berdasarkanperjanjian dengan pewaralaba. 

4. Franchisor (pewaralaba) adalah pihak yang memiliki bisnis dan penjualhak waralaba 

kepada terwaralaba. Pewaralaba adalah pihak didalamkontrak waralaba yang menentukan sistem untuk diikuti dan syarat-syaratyang disepakati oleh pihak lain yang terlibat.