- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Dasar hukum pengajuan perlindungan konsumen
Upaya menjaga harkat dan martabat konsumen perlu didukung peningkatan kesadaran,
pengetahuan, kepedulian, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya
serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab. Di Indonesia dasar
hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
1. Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen di
antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan atau jasa. Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta
mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau
penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian
atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
2. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat yaitu mengenai:
a) Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau
atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku
usaha.
b) Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku
usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan
dapat merugikan kepentingan umum.
c) Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar
bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga
barang dan atau jasa.
3. PP No.58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
4. Surat Edaran Dirjen Perdagangan dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 tentang
Penanganan Pengaduan Konsumen yang ditujukan kepada seluruh dinas Indag
Prop/Kab/Kota yaitu membahas tentang memberlakuan wajib label berbahasa
Indonesia bagi produk yang beredar di Indonesia sebagai langkah meningkatkan
perlindungan konsumen. Permendag ini merupakan perbaikan atas Permendag No.2/MDAG/PER/12/2009.
5. 5. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No.95/DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya