Dasar hukum pengajuan perlindungan konsumen

 Dasar hukum pengajuan perlindungan konsumen

Upaya menjaga harkat dan martabat konsumen perlu didukung peningkatan kesadaran,

pengetahuan, kepedulian, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya

serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab. Di Indonesia dasar

hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:

1. Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang

Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen di

antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam

mengkonsumsi barang dan atau jasa. Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta

mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta

jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur

serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau

penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian

atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

2. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak

Sehat yaitu mengenai:

a) Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau

atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku

usaha.

b) Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku

usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan

dapat merugikan kepentingan umum.

c) Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar

bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga

barang dan atau jasa.

3. PP No.58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

4. Surat Edaran Dirjen Perdagangan dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 tentang

Penanganan Pengaduan Konsumen yang ditujukan kepada seluruh dinas Indag

Prop/Kab/Kota yaitu membahas tentang memberlakuan wajib label berbahasa

Indonesia bagi produk yang beredar di Indonesia sebagai langkah meningkatkan

perlindungan konsumen. Permendag ini merupakan perbaikan atas Permendag No.2/MDAG/PER/12/2009.

5. 5. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No.95/DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen