Pengertian Perindungan hukum

Berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen

setiap orang pemakai barang danatau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi

kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Didalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen dan konsumen antara.

Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun

bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam

wilayah hokum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama

melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya

dibidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi

barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Disamping itu, globalisasi dan

perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan

informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan /atau jasa melintasi

batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan jasa yang ditawarkan bervariasi

baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri.

Konsumen membutuhkan produksi barang atau jasa sesuai dengan keperluan

sehari-hari. Masyarakat yang memproduksi barang dan jasa perlu memerhatikan

kebutuhan-kebutuhan konsumen yang mengonsumsi. Sehubungan dengan konsumsi

John M Keynes berpendapat, “ He argued that proper role of a national government

is to make up for private undercomsumption by undertaking its own spending on final

goods and services and by reducing taxes to stimulate increased private spending.

Jumlah penduduk yang semakin meningkat memberikan dorongan pada

peningkatan konsusmsi. Kebutuhan konsumsi masyarakat berpenduduk banyak,

membutuhkan pelayanan yang bervariasi. Konsumsi yang bervariasi memudahkan

produsen dalam memenuhi salah satu jenis konsumsi yang dibutuhkan masyarakat.

Anggota masyarakat pedesaan maupun perkotaan mempunyai kekhusussan prosuksi yang dibutuhkan untuk konsumsi dirinya dan konsumen. Masyarakat yang memiliki

pengetahuan ilmu konsumsi diharapkan mampu memproduksi barang atau jasa untuk

di konsumsi sendiri maupun konsumen.

Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen

karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi

serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang

dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.

Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan

kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada

pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup

keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara

penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.

Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran

konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya

pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen

dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga

perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan

konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.

Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran

pelaku usaha yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat

keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini

sangat potensial merugikan kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak

langsung.

Konsumen menurut Undang-Undang adalah setiap pemakai dan atau pengguna

barang dan jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak

lain. Dalam hal ini, Undang-Undang hanya menekankan pada sifat penggunaan dan

pemakaian barang atau jasa tersebut, dengan tidak membedakan untuk kepentingan

siapa barang atau jasa tersebut dipakai atau dipergunakan.

Di samping itu, undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dalam

pelaksanaanya tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan

menengah. Hal itu dilakukan melalui upaya pembinaan dan penerapan sanksi atas

pelanggarannya.

Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan

merupakan awal dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab

sampai pada terbentuknya Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini telah

ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen,

seperti :

1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang

barang, menjadi undang-undang ;

2. Undang-undang Nomor 2 tahun 1966 tentang Hygiene

3. Undang-undang Nomor 5 tahun 1975 tentang Pokok-pokok

Pemerintahan di daerah

4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan

6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang perindustrian

7. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan

8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan

Industri

9. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tenatang Kesehatan.

10. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Aggrement Establishing

The World Trade Organizatioan ( Persetujuan Pembentukan Organisasi

Perdagangan Dunia )

11. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas

12. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil

13. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan

14. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas

Undang-undang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-

undang Nomor 7 Tahun 1987

15. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan AtasUndang-

undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten

16. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas

Undang-undang Nomor 19 Tahun 1989 tentang Merek

17. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan

Lingkungan Hidup

18. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran19. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang ketenagakerjaan

20. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas


Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan2

Perlindungan Konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan

intelektual (HAKI) tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan


Konsumen ini karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997

tentang Paten dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek yang

menghasilkan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang melanggar ketentuan

tentang HAKI.