- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen
setiap orang pemakai barang danatau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Didalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen dan konsumen antara.
Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun
bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hokum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya
dibidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi
barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Disamping itu, globalisasi dan
perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan
informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan /atau jasa melintasi
batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan jasa yang ditawarkan bervariasi
baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri.
Konsumen membutuhkan produksi barang atau jasa sesuai dengan keperluan
sehari-hari. Masyarakat yang memproduksi barang dan jasa perlu memerhatikan
kebutuhan-kebutuhan konsumen yang mengonsumsi. Sehubungan dengan konsumsi
John M Keynes berpendapat, “ He argued that proper role of a national government
is to make up for private undercomsumption by undertaking its own spending on final
goods and services and by reducing taxes to stimulate increased private spending.
Jumlah penduduk yang semakin meningkat memberikan dorongan pada
peningkatan konsusmsi. Kebutuhan konsumsi masyarakat berpenduduk banyak,
membutuhkan pelayanan yang bervariasi. Konsumsi yang bervariasi memudahkan
produsen dalam memenuhi salah satu jenis konsumsi yang dibutuhkan masyarakat.
Anggota masyarakat pedesaan maupun perkotaan mempunyai kekhusussan prosuksi yang dibutuhkan untuk konsumsi dirinya dan konsumen. Masyarakat yang memiliki
pengetahuan ilmu konsumsi diharapkan mampu memproduksi barang atau jasa untuk
di konsumsi sendiri maupun konsumen.
Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen
karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi
serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang
dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.
Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan
kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada
pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup
keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara
penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran
konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya
pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen
dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan
konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran
pelaku usaha yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat
keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini
sangat potensial merugikan kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Konsumen menurut Undang-Undang adalah setiap pemakai dan atau pengguna
barang dan jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak
lain. Dalam hal ini, Undang-Undang hanya menekankan pada sifat penggunaan dan
pemakaian barang atau jasa tersebut, dengan tidak membedakan untuk kepentingan
siapa barang atau jasa tersebut dipakai atau dipergunakan.
Di samping itu, undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dalam
pelaksanaanya tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan
menengah. Hal itu dilakukan melalui upaya pembinaan dan penerapan sanksi atas
pelanggarannya.
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan
merupakan awal dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab
sampai pada terbentuknya Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini telah
ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen,
seperti :
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang
barang, menjadi undang-undang ;
2. Undang-undang Nomor 2 tahun 1966 tentang Hygiene
3. Undang-undang Nomor 5 tahun 1975 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di daerah
4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang perindustrian
7. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan
8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan
Industri
9. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tenatang Kesehatan.
10. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Aggrement Establishing
The World Trade Organizatioan ( Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia )
11. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
12. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
13. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
14. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 7 Tahun 1987
15. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan AtasUndang-
undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
16. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1989 tentang Merek
17. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup
18. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran19. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang ketenagakerjaan
20. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan2
Perlindungan Konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan
intelektual (HAKI) tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan
Konsumen ini karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997
tentang Paten dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek yang
menghasilkan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang melanggar ketentuan
tentang HAKI.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya