- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Model Menjadi Terwaralaba
Punya bisnis sendiri menjadi impian bagi banyak orang. Namun, banyak juga yang
menahan impian untuk memulai bisnis sendiri dengan menimbang banyaknya tantangan yang
dihadapi. Berbagai contoh tantangan yang bakal dihadapi oleh pebisnis pemula biasanya
mencakup ketersediaan modal dan sumber daya, ide bisnis, termasuk strategi pemasaran.
Untuk menyiasati berbagai tantangan tersebut, mungkin anda perlu mengenal model
bisnis yang sudah lama ada dan kian berkembang, yaitu model bisnis kemitraan atau waralaba.
Model bisnis kemitraan ini sudah ada sejak 1930-an saat Howard Deering Johnson
memperkenalkan franchising dengan restauran McDonald-nya. Bisnis waralaba secara definisi
adalah model bisnis yang menjadi jembatan antara pemilik merek dengan pemodal. Dengan model
waralaba, pemilik merek memberikan hak kepada pemodal untuk menjalankan usahanya termasuk
penggunaan merek berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
Di Indonesia istilah waralaba dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Dalam peraturan tersebut, disebutkan
jika waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap
sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang atau jasa yang telah
terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian
waralaba.
Sementara itu, menurut Asosiasi Franchise Indonesia, waralaba adalah suatu sistem
pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir dengan pewaralaba atau franchisor yang
memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek,
nama, sistem, prosedurdan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu
tertentu.
Jadi didalam waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan
hak untuk memanfaatkan dan menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima
Waralaba. Sementara Penerima Waralabaadalah orang perseorangan atau badan usaha yang
diberikan hak oleh PemberiWaralaba untuk memanfaatkan dan menggunakan Waralaba yang
dimilikiPemberi Waralaba.
Penerima waralaba tentu memiliki sejumlah kewajiban seperti membayar biaya royalti,
biaya pengadaan peralatan pendukung usaha, pengadaan bahan baku, dan biaya lain yang
disepakati dalam perjanjian. Jika anda tertarik untuk mulai menjalankan bisnis dengan model
waralaba, maka yang wajib diperhatikan oleh penerima waralaba adalah bisnis tersebut telah
1. Memiliki Ciri Khas Usaha
2. Terbukti sudah memberikan keuntungan
3. Memiliki standar atas pelayanan barang atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara
tertulis
4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan
5. Adanya dukungan yang berkesinambungan
6. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah didaftarkan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya