Model menjadi waralaba

 Model Menjadi Terwaralaba 

Punya bisnis sendiri menjadi impian bagi banyak orang. Namun, banyak juga yang

menahan impian untuk memulai bisnis sendiri dengan menimbang banyaknya tantangan yang

dihadapi. Berbagai contoh tantangan yang bakal dihadapi oleh pebisnis pemula biasanya 

mencakup ketersediaan modal dan sumber daya, ide bisnis, termasuk strategi pemasaran.

Untuk menyiasati berbagai tantangan tersebut, mungkin anda perlu mengenal model

bisnis yang sudah lama ada dan kian berkembang, yaitu model bisnis kemitraan atau waralaba. 

Model bisnis kemitraan ini sudah ada sejak 1930-an saat Howard Deering Johnson

memperkenalkan franchising dengan restauran McDonald-nya. Bisnis waralaba secara definisi

adalah model bisnis yang menjadi jembatan antara pemilik merek dengan pemodal. Dengan model 

waralaba, pemilik merek memberikan hak kepada pemodal untuk menjalankan usahanya termasuk

penggunaan merek berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.

Di Indonesia istilah waralaba dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Perdagangan 

Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Dalam peraturan tersebut, disebutkan 

jika waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap 

sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang atau jasa yang telah

terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian 

waralaba.

Sementara itu, menurut Asosiasi Franchise Indonesia, waralaba adalah suatu sistem 

pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir dengan pewaralaba atau franchisor yang

memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek,

nama, sistem, prosedurdan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu 

tertentu.

Jadi didalam waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan 

hak untuk memanfaatkan dan menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima 

Waralaba. Sementara Penerima Waralabaadalah orang perseorangan atau badan usaha yang 

diberikan hak oleh PemberiWaralaba untuk memanfaatkan dan menggunakan Waralaba yang 

dimilikiPemberi Waralaba.

Penerima waralaba tentu memiliki sejumlah kewajiban seperti membayar biaya royalti,

biaya pengadaan peralatan pendukung usaha, pengadaan bahan baku, dan biaya lain yang 

disepakati dalam perjanjian. Jika anda tertarik untuk mulai menjalankan bisnis dengan model 

waralaba, maka yang wajib diperhatikan oleh penerima waralaba adalah bisnis tersebut telah

1. Memiliki Ciri Khas Usaha

2. Terbukti sudah memberikan keuntungan

3. Memiliki standar atas pelayanan barang atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara 

tertulis

4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan

5. Adanya dukungan yang berkesinambungan

6. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah didaftarkan