Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

 Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Adapun pelaku usaha dalam Pasal 6 UUPK adalah sebagai berikut:

1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi

dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak

baik;

3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum

sengketa konsumen;

4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian

konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Adapun kewajiban pelaku usaha dalam Pasal 7 UUPK adalah sebagai berikut :

1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan

barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan

pemeliharaan;

3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak

diskriminatif;

4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan

berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;

5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang

dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat

dan/atau yang diperdagangkan;

6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat

penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa

yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Berdasarkan penganturan di atas, maka tampak bahwa hak dan kewajiban

pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi

konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula

dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha.

Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab UndangUndang Hukum

Perdata, tampak bahwa pengaturan Undang undang Perlindungan Konsumen lebih

spesifik. Karena di Undang undang Perlindungan Konsumen pelaku usaha selain harus

melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim

usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.