Asas Asas dan Tujuan Perlindungan konsumen

 Asas Asas dan Tujuan Perlindungan konsumen

Upaya perlindungan konsumen di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang

Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen Pasal 2. Ada 5 asas perlindungan

konsumen yaitu:

1. Asas Manfaat

Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UUPK harus memberikan

manfaat yang sebesar besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha.

Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak

lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.

2. Asas Keadilan

Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4-7 UUPK yang mengatur mengenai

hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini

konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan

kewajibannya secara seimbang. 

3. Asas Keseimbangan

Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha

serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih

dilindungi.

4. Asas Keamanan dan Keselamatan

Diharapkan penerapan UUPK akan memberikan jaminan atas keamanan dan

keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang

dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

5. Asas Kepastian Hukum

Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan

memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta

negara menjamin kepastian hukum.

Adapun tujuan Perlindungan konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,

bertujuan untuk: :

1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;

2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses

negatif pemakaian barang dan/atau jasa;

3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak￾haknya sebagai konsumen;

4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian Hukum

dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;

5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen

sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;

6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi

barang dan/atau jasa, kenyamanan, dan keselamtan konsumen.

Upaya perlindungan hukum bagi konsumen, hak konsumen tersebut hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. Dan konsumen diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Serta ntuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya.