Definisi & Elemen Warbala

 Franchise atau Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, 

pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. 

Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format 

bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John

S Pemberton, pendiri Coca Cola. Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian 

bukanlah Coca Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS, Generals Motors Industry ditahun 

1898. Contoh lain di AS ialah sebuah sistem telegraf, yang telah dioperasikan oleh berbagai 

perusahaan jalan kereta api, tetapi dikendalikan oleh Western Union serta persetujuan eksklusif 

antar pabrikan mobil dengan dealer.

Waralaba saat ini lebih didominasi oleh waralaba rumah makan siap saji. Kecenderungan

ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer membuka restauran cepat sajinya. Pada tahun 

1935, Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha

restaurant modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri

menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain

sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran. Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini

mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi 

waralaba sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai waralaba

generasi kedua.

Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negara asalnya, AS,

menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai

35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya 

waralaba dirintis oleh J.Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an. Bisnis

waralaba tidak mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba (franchisor) dalam menyeleksi calon mitra

usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan SARA.

Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya

dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 

1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar 

menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya.

Sistem bisnis franchise pada saat ini tidak hanya pada penjualan produk dalam bentuk 

barang tetapi sudah berkembang pada penjualan ide atau jasa. Yang penting dalam perkembangan 

franchise saat ini adalah bagaimana mengembangkan konsep atau ide franchisor agar dapat 

dikembangkan oleh franchisee dengan mutu, standar dan keseragaman tetap terjaga.

Franchising atau waralaba (dari bahasa Prancis untuk kejujuran atau kebebasan) adalah

hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi

pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak

diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau